Dalam
kacamata syariah memang masalah pandangan adalah masalah yang sangat
penting. Rasulullah menyebutkan hadisqudsi yang menerangkan bahwa
pandangan itu seperti panah beracun. Pandangan itu adalah panah beracun
di antara panah iblis, siapa yang meninggalkannya karena takut kepadaKu
maka akan Aku gantikan dengan keimanan, yang ia dapatkan manisnya di
dalam hatinya (HR ath-Thabranidan al-Hakim).
Tepat sekali Rasulullah membuat ibarat. Orang yang terkena panah
beracun, kalaupun panahnya sudah dicabut, racun panah yang masuk kedalam
tubuh akan tetap bekerja. Demikian juga pandangan mata, kalaupun obyek
yang dilihat sudah tidak tampak di mata, namun pengaruh pandangan itu
akan tetap mempengaruhi orang yang memandangnya. Di antara pengaruh
pandangan itu adalah, malam menjadi tidak bisa tidur terbayang-bayang,
makan terasa tidak enak, dan muncul rasa ingin bertemu dan seterusnya.
Di dalam pepatah arab kuno dikatakan, semua peristiwa, asalnya karena
pandangan. Kebanyakan orang masuk neraka adalah karena dosa kecil.
Permulaannya pandangan, kemudian senyum, lantas memberi salam, kemudian
berbicara, lalu berjanji, dan sesudah itu bertemu. Menghadapi situasi
yang seperti ini solusinya adalah menundukkan pandangan, sebagaimana
firman Alloh. Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara
kemaluannya.� yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.
(An-Nuur:30).
Istilah menundukkan pandangan ini tidak sama dengan menundukkan kepala
ketanah. Menundukkan pandangan juga bukan berarti memejamkan mata.
Menundukkan pandangan ialah menjaga dan mengendalikan pandangan, tidak
dilepaskan begitu saja tanpa kendali. Dengan pengertian demikian, dalam
masalah menundukkan pandangan ini, tidak ada kata tidak bisa melakukan
terus menerus.
Ketika kita tidak bisa menundukkan pandangan terus menerus berarti kita
tidak bisa mengendalikan pandangan kita. Berarti kita tidak sanggup
menahan hawa nafsu kita. Untuk lebih memahami makna menundukkan
pandangan ini mari kita simak pesan Nabi kepada Ali bin AbiThalib; Hai
Ali! Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya. Kamu
hanya boleh pada pandangan pertama, adapun yang berikutnya tidak
boleh�. (HR Ahmad, Abu DauddanTurmidzi). Hadis ini menunjukkan bahwa
pandangan sekejap, atau penglihatan terhadap hal-hal yang haram sesaat
yang pertama adalah pandangan yang diampuni.
Kewajiban kita untuk tidak memfokuskan pandangan kepada hal yang
diharamkan itu. Ketika pandangan mata kita tertumbuk pada suatu obyek
yang haram, kewajiban kita adalah menyingkirkan pandangan kita
(menundukkan mata) keobjek yang lain. Jika kita tidak mau
mengalihkannya, maka pandangan tersebut dinilai sebagai bentuk zina mata.
sahabat.. mari jaga pandangan kita. SUMBER

No comments:
Post a Comment